Senin, 30 Mei 2016

GOOD GOVERNANCE




GOOD GOVERNANCE
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
P
endidikan Kewarganegaraan 3 SKS
Dosen Mata Kuliah 
Rohman, S.Pd., M.Pd.

Disusun Oleh:
Kelompok 1
  Ginda Fahreza                       1513054009
  Yuni Rahma Setiani              1513054012
  Fanesha Radhia A.H.P         1513054014
  Tika Selvia Faslindo              1513054015



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2016

KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur saya Ucapkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasanya saya telah dapat membuat makalah tentang Good Governance.
Walaupun banyak sekali hambatan dan kesulitan yang saya hadapi dalam  menyusun makalah ini, dan mungkin makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan keterbatasan kemampuan saya.
Oleh karena itu saya sangat  mengharapkan  ktitik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terutama dari Bapak/Ibu Dosen supaya saya dapat lebih baik lagi dalam menyusun sebuah makalah di kemudian hari, dan semoga makalah ini berguna bagi siapa saja terutama bagi teman-teman.
                                                                        Bandar Lampung,        Mei 2016













DAFTAR ISI
                                                                                                                          Halaman
HALAMAN SAMPUL................................................................................................ ...... i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ...... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................. ...... iii
I.       PENDAHULUAN............................................................................................... ...... 1
1.1 Latar Belakang Masalah............................................................................... ...... 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... ...... 2
1.3 Tujuan Masalah  ...........................................................................................        2
II.      PEMBAHASAN................................................................................................. ...... 3
2.1 Pengertian Good Governance....................................................................... ....... 3
2.2 Macam – macam sitem pemerintahan....................................................... ...... 5         
2.3 Prinsip – prinsip “good and clean governance.............................................         7
2.4 Fungsi “good and clean governance”...........................................................         8
2.5 Penerapan asa – asas kepemerintahan yang baik ..................................         10

III.    PENUTUP........................................................................................................... ...... 21
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. ...... 22





BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Secara umum, Good Governance adalah pemerintahan yang baik.
Dalam versi world bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administrative menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swasta di Indonesia ialah merupakan suatu terobosan mutakhir dalam menciptakan kredibilitas public dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.
            Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan system pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntasi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
            Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap public mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sector public tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang – undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good Governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sector public pada era Orde lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era orde baru dimana sector public ditempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.

1.2        Rumusan Masalah
1.2.1        Apa pengertian Good Governance ?
1.2.2    Apa saja macam – macam system pemerintahan ?
1.2.3    Apa saja prinsip – prinsip “Good and clean Governance” ?
1.2.4    Apa fungsi “Good and clean Governance” ?
1.2.5    Bagaimana penerapan asas – asas kepemerintahan yang baik ?

1.3       Tujuan
1.3.1    Mengetahui pengertian Good Governance.
1.3.2    Mengetahui macam – macam system pemerintahan.
1.3.3    Mengetahui prinsip – prinsip “Good and clean Governance”.
1.3.4    Mengetahui fungsi “Good and clean Governance.
1.3.5    Mengetahui penerapan asas – asas kepemerintahan yang baik.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1       PENGETIAN GOOD GOVERNANCE
1.      Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yangh memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang – undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistrem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam – macam jenis pemerintahan di dunia.
2.      Pengertian Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu
a.       Good Goverment
b.      Clean Government
c.       Good Governance
d.      Clean Governance
Dari empat bagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good (baik), clean ( bersih), government (pemerintah), dan governance (penyelenggara pemerintah).
Artinya paradigm yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh ppenyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam system tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap system bernegara.
Sedangkan dalam makna istilahnya, Wanadi (1998) memberikan pengertian sebagai berikut:
“kekuasaan didasarkan kepada peraturab perundang – undangan yang berlaku, segala kebijakan diambil secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepeda masyarakat. Kekuasaan juga didasarkan atas aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu. Kekuasaan juga harus taat kepada prinsip bahwa semua Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata hokum.
Sementara itu, Riswanda Imawan (2000) berpendapat bahwa clean government adalah salah satu bentuk atau struktur pemerintahan yang menjamin tidak terjadinya abuse of power. Untuk itu diperlukan :
1. Pemerintah yang dibentuk atas kehendak orang banyak
2. Struktur organisasi pemerintah yang tidak kompleks (lebih sederhana)
3. Mekanisme politik yang menjamin hubungan konsultatif antar Negara dan warga Negara
4. Mekanisme saling mengontrol antar actor – actor didalam infra maupun supra struktur politik.

      Menurut United Development Program (PUD) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaiut:
1.      Economic Governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi, serta mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan dan kualitas hidup.
2.      Political Governance, memcakup proses perubahan keputusan untuk perumusan kebijakan politik Negara.
3.      Administrative Governance, berupa system implementasi kebijakan.
Insitusi dari governance meliputi tiga domein, yaitu state (Negara atau Pemerintahan), private sector (swasta atau dunia usaha), dan ociety (masyarakat) yang saling berinteraksi. State berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, private sector menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positip dalam interaksi social, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik. Hubungan antar sector dimaksud dapat digambatrkan dibawah ini.
Adapun istilah good and governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi, yang dikaitkan dengan tuntunan akan pengelolaan pemerintahan yang professional, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintahan yang bersih dari KKN merupakan bagian penting dari pembangunan demokrasi, HAM dan masyarakat madani di Indonesia.
Pengertian kepemerintahan yang baik (Good governance), adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber – sumber social – budaya, politik dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and governance.
Sejalan dengan prinsip diatas, maka kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, berarti baik dan bersih dalam proses maupun hasilnya. Dalam hal ini semua unsure dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling beebenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat.

2.2              MACAM – MACAM SISTEM PEMERINTAHAN
Matthew Soberg Shugart memaparkan bahwa system pemerintahan dapat digolongkan menjadi 4 kelompok:
1.   Bentuk Pemerintahan  Parlementer
      Dalam system parlementer, warga Negara tidak memilih kepala Negara secara langsung. Nmereka memilih anggota –anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi kedalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, system parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Kepala pemerintahan dalam system parlementer adalah perdana menteri (disebut premier di Italia atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri mmilih menteri – menteri  serta memebentuk cabinet berdasarakan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing – masing partai didalam pemilu.
      Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warganegara memilih wakil –wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil – wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai – partai politik yang ikut serta didalam pemilihan umum.
      Matthew Soberg Shugart menyatakan bahwa system pemerintahan parlementer punya dua varian, yaitu : (1) Parlementer Mayoritas dan (2) Parlementer Transaksional.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
2.   Bentuk Pemerintahan Presidensil
      Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutuf dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media dimana eksekutif dan legislative dapat saling bertanya satu sama lain. Dalam system presidensial, pemillu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantuan – pembantuannya, yaitu menteri – menteri didalam cabinet.
      Didalam system presidensil, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘merespon hati nurani rakyat’dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses pemilihan umum, dan kedua mengadukan pelanggaran – pelanggaran yang presiden lakukan kepada parlemen. Parlemen inilah yang nanti menggunakan hak kontrolnya untuk mempertanyakan sikap – sikap presiden yang di adukan ‘rakyat’ tersebut. Jadi, berbeda dengan parlementer dimana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, palemen, terutama partai – partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang jika didukung 51% suara palemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri dalam system presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.
3.   Semi Presidensial
      Semi Presidensial juga disebut Blondell tahun 1984 sebagai “Dual Excecutive”. Dual excecutive terjadi kala presiden tidak hanya kepala Negara yang kurang otoritas politiknya, tetapi juga dapat kepala pemerintahan (eksekutif) yang sesungguhnya, karena juga terdapat perdana menteri yang punya hubungan kuat dengan parlemen dan merefleksikan demokrasi palementer. Namun, rupa hubungan antara Negara – Negara yang menerapkan semi – presidensial yaitu : (1) Premier – Presidensil dan (2) Presiden – Parlementer.
      Dalam premier – presidensil pula, hanya mayoritas parlemen saja yang berhak memberhentikan cabinet. Ini mebuat premier – presidensil sangan dekat dengan parlementer. Keindependenan tersebut bisa dalam hal membentuk pemerintahan ataupun pembuatan undang – undang.
4.   Hybryd
      Selain semi – presidensil, terdapat pula model hybrid, system pemerintahan yang bukan parlementer, bukan presidensil dan bukan semi – presidensil. Model pemerintahan ini terdapat di swiss dimana terdapat eksekutif yang dipilih dari parlemen dan memiliki jangka waktu kekuasaan yang fix (tidak bisa diganggu oleh parlemen). Model ini juga ada di Israel, dimana kepala eksekutif yang dipilih langsung rakyat sekaligus punya posisi yang punya ketergantungan tinggi pada parlemen.

2.3              PRINSIP – PRINSIP “GOOD AND CLEAN GOVERNANCE”
Untuk merealisasikan pemerintahan yang akuntabel, dengan mengacu pada UNDP, Lembaga Administrasi Negara (LANRI) merumuskan Sembilan aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Partisipasi (participation), yaitu keiukutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, balik langsung melalui lembaga perwakilan yang sah dan mewakili kepentingan mereka. Bentuk partisipasi yang dimaksud dibangun atas dasar prinsip demokrasi, yaitu kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara konstruktif. Dalam hal ini perlu deregulasi birokrasi, sehingga proses sebuah usaha efektif dan efisien.
2.      Penegakan hukum (rule of law), yaitu bahwa pengelolaan pemerintahan yang professional harus di dukung oleh penegakan hukum yang berwibawa, karena tanpa ditopang oleh aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, maka partisipasi masyarakat dapat berubah menjadi tindakan yang anarkis.
3.      Transparansi (transparency). Asas transparansi adalah asas penting yang menopang terwujudnya good and clean governance. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga – lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.      Responsif, yaitu tanggap terhadap persoalan – persoalan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat dan proaktif, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan. Untuk setiap unsure pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social.
5.      Consesnsu (orientasi kesepakatan) yaitu bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui kesepakatan dalam suatu permusyawaratan. Melalui cara ini akan memuaskan semua pihak sehingga semuanya merasa terikat untuk konsekuen melaksanakannya.
6.      Kesetaraan (equity) yaitu kesamaan dalam perlakuan  dan pelayanan public. Hal ini mengharuskan setiap pelaksana pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan public tanpa mengenal perbedaan leukinan (agama), suku, jenis kelamin dan kelas social.
7.      Efektifitas dan efisiensi (berdayaguna dan berhasilguna). Kritria efektif diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau besar – besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok lapisan social, sedangkan efisien diukur dengan rasionalitas biaya untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.      Akuntabilitas, yaitu pertanggunggugatan pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurus kepentingan mereka. Dalam hal ini setiap pejabat public dituntut mempertanggung jawabkan semua kebijakan, keputusan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9.      Visi strategis (strategic vision0, yaitu pendangan – pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan dating (forecasting). Artinya, kebijakan / keputusan apapun yang akan diambil saat ini harus mempertimbangkan akibatnya dimasa depan (paling tidak 10 – 20 tahun ke depan.


2.4              FUNGSI “GOOD AND CLEAN GOVERNANCE”
Pelaksanaan pemerintah yang baik pada gilirannya juga akan membuat masyarakat memperoleh dan merasakan ketentraman lahir batin, berupa : (a) kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak tergantung pada kekuatan fisik dan non fisik; (b) sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain maka masyarakat dapat secara bebas pula mengembangkan bakat dan kesenangannya; (c) merasakan di perlakukan secara tidak wajar, berperikemanusiaan adil dan beradab sekalipun melakukan kesalahan
Demi menjamin dan memberikan landasan hukum bahwa perbuatan pemerintahan (bestuurhendeling) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu perbuatan yang sah (legitimate dan justified), dapat dipertanggung jawabkan (accountable and responsible) dan bertanggung jawab (liable), maka setiap perbuatan pemerintahan itu harus berdasarkan atas hukum yang adil, bermartabat dan demokratis.
Secara umum sasaran penyelenggaraan Negara tahun 2004 – 2009 adalah terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, professional, dan bertanggung jwab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.      Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi yang antara lain ditujukan dengan hal – hal sebagai berikut:
a.       Tidak adanya manipulasi oajak.
b.      Tidak adanya pungutan liar.
c.       Tidak adanya manipulasi tanah.
d.      Tidak adanya penggelapan uang Negara
e.       Tidak adanya pemalsuan documenter
f.       Tidak adanya pembayaran fiktif
g.      Tidak adanya penggelembungan nilai kontrak (mark – up)
h.      Tidak adanya uang kimisi
i.        Tidak adanya penundaan pembayaran kepada rekanan
j.        Tidak adanya kelebihan pembayaran
k.      Tidak adanya ketekoran biaya
l.        Proses pelelangan (tender) berjalan dengan baik.
2.      Terciptanya system kelembagaan dan ketatalksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, professional dan akuntabel:
a.       System kelembagaan lebih efektif, ramping dan fleksibel
b.      Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat, dan antara pemerinta pusat, provinsi dan kabupaten / kota lebih baik.
c.       System administrasi pendudkung dan kearsipan lebih efektif dan efisien
d.      Dokumen/arsip Negara dapat diselamatkan, dilestarikan, dan terpelihara dengan baik.
3.      Terhapusnya peraturan perundang – undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga Negara, kelompok, atau golongan masyarakat
:
a.       Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (swasta) meningkat.
b.      SDM, prasarana, dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik
c.       Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan public
d.      Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan public lebih baku dan jelas
e.       Penerapan system merit dalam pelayanan
f.       Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan public
g.      Penanganan pengaduan masyarakat lebih intensif
4.      Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelayanan public: berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public.
5.      Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan baik pusat maupun daerah:
a.       Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan public yang baik
b.      Kalangan dunia usaha / swasta merasa telah aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule of the game) yang tegas, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
c.       Tidak ada nada kebingungan di kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antar pemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.


2.5              PENERAPAN ASAS – ASAS KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, tercermin dalam undang – undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, dan Undang – undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang memuat setiap asas – asas umum pemerintah yang mencakup:
1.      Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepautan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.      Asas Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hak – hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.      Asas Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan kewajiban penyelenggaraan Negara.
6.      Asas profesionalitas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas dimana setiap kegiatan dan hasil kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

a.    Prinsip – prinsip Good Governance
Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja diluar kewenangan, dan kurangnya intregitas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belom bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip – prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip – prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip – prinsip didalamnya. Bertolak dari prinsip – prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja saat pemerintahan. Baik – buruknya pemerintahan bisa dinilai bila oa telah bersinggungan dengan semua unsure prinsip – prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1.      Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga – lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.      Tegaknya supermasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum – hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3.      Transparasi
Transparasi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga – lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat di mengerti dan dipantau.
4.      Peduli pada stakeholder
Lembaga – lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5.      Berorientasi pada consensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok – kelompok masyarakat, dan bila mungkin, consensus dalam hal kebijakan – kebijakan dan dan prosedur – prosedur.
6.      Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7.      Efektivitas dan efisiensi
Proses – proses pemerintahan dan lembaga – lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber – sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.      Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sector swasta dan organisasi – organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga – lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9.      Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
10.  Berwawasan kedepan
a.       Pemahaman mengenai permasalahan, tantangan dan potensi yang dimiliki oleh suatu unit pemerintahan.
b.      Mampu merumuskan gagasan – gagasan dengan visi dan misi untuk perbaikan maupun pengembangan pelayanan dan menuangkannya dalam strategi pelaksanaan, rencana kebijakan dan program – program kerja ke depan berkaitan dengan bidang tugasnya.
11.  Bersifat terbuka
a.       Bersifat terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap tahap pengambilan keputusan
b.      Adanya kebijakan public terhadap informasi terkait dengan suatu kebijakan public
c.       Setiap kebijakan public termasuk kebijakan alokasi anggaran & pelaksanaannya maupun hasil – hasilnya mutlak harus di informasikan kepada public atau dapat diakses oleh public selengkap – lengkapnya melalui berbagai media dan forum untuk mendapat respon
12.  Cepat tanggap
a.       Selalu adanya kemungkinan munculnya situasi yang tidak terduga atau adanya perubahan yang cepat dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan public ataupun yang memerlukan suatu kebijakan.
b.      Tidak ada rancangan yang sempurna sehingga berbagai prosedur dan mekanisme baku dalam rangka pelayanan public perlu segera disempurnakan atau diambil langkah – langkah penanganan segera.
c.       Bentuk konkritnya dapat berupa tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat sampai dengan adanya unit yang khusus menangani krisis, dan pengambilan keputusan serta tindak lanjutnya selalu dilakukan dengan cepat.
13.  Akuntabel
a.       Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut di semua tahap mulai dari penyususnan program kegiatan dalam rangka pelayanan public, pembiayaan, pelaksanaan, dan evaluasinya maupun hasil dan dampaknya.
b.      Akuntabilitas juga dituntut dalam hubungannya dengan masyarakat/public, dengan instansi atau aparat di bawahnya maupun dengan instansi atau aparat di atas.
c.       Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan:
1)      System dan prosedur tertentu
2)      Memenuhi ketentuan perundangan
3)      Dapat diterima secara politis
4)      Berdasarkan nilai – nilai etika tertentu
5)      Dapat menerima konsekuensi bila keputusan yang diambil tidak tepat.
14.  Profesionalitas dan kompetesi
a.       Mengisi posisi – posisi dengan aparat yang sesuai dengan kompetensi, termasuk didalamnya criteria jabatan dan mekanisme penempatannya.
b.      Terdapat upaya – upaya sistematik untuk mengembangkan profesionalitas SDM yang dimiliki unit melalui berbagai kegiatan pendidikan fan pelatihan
15.  Efisien dan efektif
a.       Menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif
b.      Merupakan salah satu respon atas tuntutan akuntabilitas
c.       Kinerja penyelenggaraan pemerintahan perlu secara terus menerus ditingkatkan dan dioptimalkan melalui pemanfaatan sumberdaya dan organisasi yang efektif dan efisien, termasuk upaya – upaya berkoordinasi untuk menciptakan sinergi dengan berbagai pihak dan organisasi lain.
16.  Desentralisasi
a.       Adanya pendelegasian wewenang sepenuhnya yang diberikan kepada aparat dibawahnya sehingga pengambilan keputusan dapat terjadi pada tingkat dibawah sesuai lingkup tugasnya
b.      Pendelegasian wewenang tersebut semakin mendekatkan aparat pemerintah kepada masyarakat
17.  Demokratis dan berorientasi pada consensus
a.       Menjunjung tinggi penghormatan hak dan kewajiban pihak lain
b.      Dalam suatu unit pemerintahan, pengambilan keputusan yang diambil melalui consensus perlu dihormati
18.  Mendorong partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat pada hakekatnya mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
19.  Kemitraan dengan swasta dan masyarakat
Pemerintah dan masyarakat saling melengkapi dan mendukung (mutualisme) dalam penyediaan “public goods” dan pemberian pelayanan terhadap public
20.  Menjunjung supremasi hukum
a.       Penyelenggaraan pemerintahan yang selalu mendasarkan diri pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan
b.      Bersih dari unsure “KKN” dan pelanggaran HAM
c.       Ditegakkannya hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran hukum

b.      Kaitan prinsip – prinsip Good Governance dalam palayanan public
Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan public. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan public menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.
Pelayanan public sebagai penggerak juga dianggap pentingoleh semua actor dari unsure good governance. Para pejabat public, unsure – unsure dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama – sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan public. Ada tiga alas an penting yang melatarbelakangi bahwa pembaharuan pelayanan public dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama perbaikan kinerja pelayanan public dinilai penting oleh stakeholders yaitu pemerintah,warga, dan sector usaha. Kedua pelayanan public adalah ranah dari ketiga unsure governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga nilai – nilai yang selaman ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara mudah dan nyata melalui pelayanan public.
Secara garis besar, permasalahan penerapan good governance meliputi:
1.      Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntuntan masyarakat
2.      Tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan
3.      Masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadapa kinerja aparatur
4.      Makin meningkatnya tuntutan akan partisipasinya masyarakat dalam kebijakan public
5.      Meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata keoemerintahan yang baik antara lain transparasi, akuntabilitas dan kualitas kinerja public serta taat pada hukum
6.      Meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi.
7.      Rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur. System kelembagaan (organisasi) dan ketatallaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam buku van walt yang berjudul changing public services values mengatakan bahwa para birokrat bekerja dalam sebuah bermuatan nilai dan lingkungan yang didoring oleh sejumlah nilai. Nilai – nilai ini yang mmenjadi oijakan dalam segala aktivitas birokrasi saat member pelayanan piblik.
Terkait dengan pernyataan tersebut ada beberapa nilai yang harus dipegang teguh para formulator saat mendesain suatu meklumat pelayanan, beberapa nilai yang dimaksud yakni:
1.      Kesetaraan
2.      Keadilan
3.      Keterbukaan
4.      Kontunyuitas dan regualitas
5.      Partisipasi
6.      Inovasi dan perbaikan
7.      Efisiensi
8.      Efektifitas
c.                   Dengan metode tersebut penerapan prinsip good governance dalam pelayanan public akan berjalan dengan prinsip – prinsip good governance yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2000. Penyelenggaraan pemerintah yang baik, pada dasarnya menuntut keterlibatan seluruh komponen pemangku kepentingan, baik dilingkungan birokrasi maupun di lingkungan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat dan dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Esenblik yang baik, hal ini sejalan dengan sesuai kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang ditujukan untuk memberikan keleluasan kepada daerah mengatur dan mengurus masyarakat setempat dan meningkatkan pelayanan public.

Beberapa pertimbangan mengapa pelayanan public (khususnya dibidang perizinan dan non perizinan) menjadi strategis dan menjadi prioritas sebagai kunci masuk untuk melaksanakan kepemerintahan yang baik di Indonesia. Salah satu pertimbangan mengapa pelayanan public menjadi strategis dan prioritas untuk ditangani adalah, karena dewasa ini penyelenggaraan good governance. Dampak pelayanan public yang buruk sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja pelayanan pemerintah. Buruknya public mengidikasikan kinerja manajemen pemerintahan yang kurang baik.
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, selama ini didasarkan pada paradigm rule government (pendekatan legalitas). Dalam merumuskan menyususn dan menetapkan kebijakan senantiasa didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out put), serta dalam prosesnya menyandarkan atau berlindung pada peraturan perundang – udangan atau mendasarkan pada pendekatan legalitas, dewasa ini cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan yang dimiliki (kepentingan pemerintah daerah) dan kuranf memperhatikan prosesnya. Pengertiannya dalam proses merumuskan menyusun  dan menetapkan kebijakan kurang optimal melibatkan stakeholder (pemangku akepentingan di lingkungan birokrasi, maupun masyarakat)
Pendidikan kesehatan dan hukum (administrasi) adalag tiga komponen dasar pelayanan public yang harus diberikan oleh penyelenggaraan Negara (pemerintah) kepada rakyat. Hingga saat ini pelayanan tersebut tampak belum maksimal. Kondisi iklim investasi kesehatan dan pendidikan saat ini sangat tidak memuaskan, sebagai akibat tidak jelasnya dan rendahnya kualitas pelayanan yang ditawarkan oleh institusi – intitusi pemerintahan. Bahkan muncul sebagai permsalahan masih terjadinya diskriminasi pelayanan tidak adanya kepastian pelayanan, birokrasi yang terkesan terrbelit – belit serta rendahny tingkat kepuasan masyarakat. Factor – factor penyebab buruknya pelayanan public selama ini antara lain:
1.      Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat
2.      Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknis – mekanis saja dan bukan pendekatan pemartabatan kemanusiaan.
3.      Kecenderungan masyarakat yang memperthankan sikap nrima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul.
4.      Adanya sikap sikap oemerintah yang kecenderungan mengedepankan informality birokrasi dan mengalahkan proses formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi

Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan public, yaitu unsure pertama adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu pemerintah daerah, unsure kedua adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsure yang ketiga adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan)
1.      Unsure pertama menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai oemegang monopoli layanan, dan menjadikan pemda bersikap statis dalam memberikan layanan, karena layanannya memangdibituhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadi salah satu factor penyebab buruknya pelayanan public yang dilakukan pemerintah daerha, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan fungsi regulator dan melaksanakan fungsi meningkatkan pelayanan.
2.      Unsure kedua adalah orang masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi setara menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong t5erjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya pungli, dan ironisanya dianggap saling menguntungkan.
3.      Unsure ketiga adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsure kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggaraan pelayanan (pemerintah) untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan public yang berorientasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintah daerah.

d.                  Mewujudkan konsep Good Governance di Indonesia
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Masalah – masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumalh pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah tingkat kesehatan menurun dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik – konflik di berbagai daerahyang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Negara republic Indonesia. Bahkan kondisi sat inipun menunjukan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda – agenda reformasi.
Konsep good governance sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh semua pihak yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat, namun demikian masih banyak yang rsncu memahami konsep governance. Secara sederhana banyak pihak menerjemahkan governance sebagai tata pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) adalah salah satu dari tiga actor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua actor lain adalah private sector (sector swasta) dan civil society (masyarakat madani). Karenanya keduanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sector swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, social budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sector swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, social dan politik termasuk bagaimana melakukan control terhadap jalannya aktivitas – aktivitas tersebut.
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sector swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber – sumber alam, social, lingkungan dan ekonomi. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparasi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi dan keadilan. Kebijakan public yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan Negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009)
Konsep good governance dapat diartikan menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan social ekonomi yang baik. Human interest adalah factor terkuat yang saat ini mempengaruhi baiki buruknya dan tercapai atau tidaknya sebuah Negara serta pemerintahan yang baik. Sudah menjadi bagian hidup yang tidak bisa dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan setiap kepentingan tersebut selalu terjadi benturan. Begitu juga dalam merealisasikan apa yang namanya “good governance” benturan kepentingan selalu lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu dan kelompok yang membuat sulit tercapainya kata “sepakat”. Good governance pada dasarnya adalah suatu consensus yang dicapai oleh pemerintah, warga Negara, dan sector swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara. Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan system peradilan yang baik dan system pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada public. Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan. Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh tiga pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara Negara) pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi) dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan Negara yang baik. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).
BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Pemerintah adalah organisasi yangh memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang – undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistrem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam – macam jenis pemerintahan di dunia.
Lembaga Administrasi Negara (LANRI) merumuskan Sembilan aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Partisipasi (participation),
2.      Penegakan hukum (rule of law),
3.      Transparansi (transparency).
4.      Responsif
5.      Consesnsu (orientasi kesepakatan).
6.      Kesetaraan (equity)
7.      Efektifitas dan efisiensi (berdayaguna dan berhasilguna).
8.      Akuntabilitas,
9.       Visi strategis (strategic vision
Pelaksanaan pemerintah yang baik pada gilirannya juga akian membuat masyarakat m,emperoleh dan merasakan ketentraman lahir batin, berupa : (a) kelangsungan hidup dan pelaksanaan hak tidak tergantung pada kekuatan fisik dan non fisik; (b) sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain maka masyarakat dapat secara bebas pula mengembangkan bakat dan kesenangannya; (c) merasakan di perlakukan secara tidak wajar, berperikemanusiaan adil dan beradab sekalipun melakukan kesalahan
Demi menjamin dan memberikan landasan hukum bahwa perbuatan pemerintahan (bestuurhendeling) yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu perbuatan yang sah (legitimate dan justified), dapat dipertanggung jawabkan (accountable and responsible) dan bertanggung jawab (liable), maka setiap perbuatan pemerintahan itu harus berdasarkan atas hukum yang adil, bermartabat dan demokratis.


DAFTAR PUSTAKA
Rohman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandarlampung. Rohman. Universitas Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar